Pangkalpinang (ANTARA) - Selama Januari hingga Desember 2024, jajaran Imigrasi Kemenkumham Babel telah mencatatkan penerbitan paspor sebanyak 17.810 dokumen.
Dari jumlah tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menerbitkan 14.545 paspor yang terdiri dari 7.413 paspor biasa dan 7.132 paspor elektronik. Sementara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menerbitkan sebanyak 3.265 paspor yang terdiri dari 2.054 paspor biasa dan 1.211 paspor elektronik, ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Doni Alfisyahrin, dalam siaran persmyang diterima di Pangkalpinang, Sabtu.
Selain itu, jumlah permohonan pengajuan dan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi tercatat sebanyak 1.901. Pada Kantor Imigrasi Pangkalpinang sebanyak 1.435 permohonan, dan pada Kantor Imigrasi Tanjungpandan sebanyak 466 permohonan.
Dari pemberian layanan keimigrasian selama bulan Januari-Desember 2024, jajaran Imigrasi di Babel berhasil mengumpulkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 12.487.616.602,-. Capaian PNPB dari Kanim Pangkalpinang sebesar Rp 9.690.890.000,- dan Kanim Tanjungpandan sebesar Rp 2.796.726.602,-.
Dalam mengawasi keberadaan orang asing, Imigrasi Babel juga rutin melakukan rapat Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) secara berkala dan melakukan Operasi Intelijen, Operasi Mandiri, serta Operasi gabungan baik di Tingkat Provinsi maupun di Tingkat Kabupaten/kota.
Timpora beranggotakan lintas instansi yang membidangi pengawasan keberadaan orang asing, seperti dari TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan terkait lainnnya.
“Timpora telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Bangka Belitung, hal tersebut agar WNA dan perusahaan pengguna TKA (Tenaga Kerja Asing) tidak melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Pada periode ini, Imigrasi Kemenkumham Babel juga telah melakukan deportasi kepada 12 WNA (Warga Negara Asing) yang melanggar peraturan keimigrasian. WNA yang dideportasi dari wilayah kerja Kanim Pangkalpinang sebanyak 7 WNA dan dari wilayah kerja Kanim Tanjungpandan sebanyak 5 WNA. Untuk Tindakan Pidana Keimigrasian/ Projustitia telah dilimpahkan satu orang WNA Asal Nigeria ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 26 November 2024.
“Kami akan tindak tegas WNA yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia baik Tindak Pidana maupun Tindakan Administrasi Keimigrasian untuk menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Disampaikan Doni, dalam memberikan layanan public yang prima, Imigrasi Kemenkumham Babel memiliki beberapa inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam menerima layanan. Diantaranya yaitu Imigrasi-Corner yang telah di launching di Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Induk dan Kabupaten Bangka Tengah, Pasir Kuarsa (Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa) dari Kanim Pangkalpinang, serta Mendanau (Melayani antar Desa dan antar Pulau) dari Kanim Tanjungpandan.
Dalam menjaga kedaulatan negara, Imigrasi Bangka Belitung telah melasanakan Operasi Pengawasan Laut Bersama Polairud Polda Babel di 4 Titik yaitu, Perairan Muntok Bangka Barat, Perairan Air Kantung Sungailiat, Lintas Timur Kabupaten Bangka dan Perairan Mantung Belinyu yang memeriksa 14 Kapal Isap Produksi yang mempekerjakan 63 orang TKA asal Thailand.
Guna meningkatkan literasi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi Nasional, Imigrasi Bangka Belitung telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Golden Visa di Aston SollMarina Hotel Bangka dan BW Suite Hotel Belitung dengan Audiens 150 orang dari 69 Perusahaan di Bangka Belitung.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, jajaran Imigrasi Babel untuk terus konsisten dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan mengapresiasi kinerja serta kolaborasi aktif antara imigrasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugasnya.