Diskominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan standar pelayanan publik, sebagai jaminan dan kepastian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai itu.
"Alhamdulillah, susunan standar pelayanan publik ini sudah disepakati dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat," kata Kepala Diskominfo Provinsi Kepulauan Babel Sudarman usai Rakor Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan standar pelayanan publik ini sebagai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat enam aspek utama yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, system informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan dan terakhir inovasi.
"Dalam memberikan pelayanan publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan yang memuat sekurang-kurangnya 14 komponen standar pelayanan yang sesuai peraturan berlaku," ujarnya.
Ia menyatakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini telah melakukan identifikasi dan pemetaan pelayanannya sebagaimana tertuang pada dokumen Domain Layanan pada saat penyusunan arsitektur SPBE pada tahun lalu.
"Kami berharap dengan adanya standar pelayanan ini dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan ini sebagai strager bagi OPD-OPD lainnya di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel," katanya.
Ia mengatakan di lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika terdapat 18 jenis layanan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang Kominfo. Dari 18 jenis layanan tersebut berdasarkan coaching clinik dan verifikasi Biro Organisasi Setda Kepulauan Babel yang pada awal Desember tahun lalu.
Tujuh diantaranya adalah layanan yang berhubungan dengan publik atau pengguna layanan perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen standar pelayanan. Layanan dimaksud antara lain pengelolaan jaringan internet hotspot.
Selanjutnya pelayanan pengelolaan pusat data, arsitektur dan peta rencana SPBE, layanan pengembangan aplikasi dan proses bisnis pemerintah, permohonan informasi publik, layanan pendaftaran nama domain dan terakhir layanan pengelolaan pendapat umum dan pengelolaan aduan masyarakat.
"Kita sudah melakukan berbagai tahapan penyusunan standar pelayanan ini, untuk memberikan pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, serta masukan-masukan dari berbagai pihak dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan kami kedepannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Alhamdulillah, susunan standar pelayanan publik ini sudah disepakati dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat," kata Kepala Diskominfo Provinsi Kepulauan Babel Sudarman usai Rakor Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan standar pelayanan publik ini sebagai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat enam aspek utama yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, system informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan dan terakhir inovasi.
"Dalam memberikan pelayanan publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan yang memuat sekurang-kurangnya 14 komponen standar pelayanan yang sesuai peraturan berlaku," ujarnya.
Ia menyatakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini telah melakukan identifikasi dan pemetaan pelayanannya sebagaimana tertuang pada dokumen Domain Layanan pada saat penyusunan arsitektur SPBE pada tahun lalu.
"Kami berharap dengan adanya standar pelayanan ini dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan ini sebagai strager bagi OPD-OPD lainnya di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel," katanya.
Ia mengatakan di lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika terdapat 18 jenis layanan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang Kominfo. Dari 18 jenis layanan tersebut berdasarkan coaching clinik dan verifikasi Biro Organisasi Setda Kepulauan Babel yang pada awal Desember tahun lalu.
Tujuh diantaranya adalah layanan yang berhubungan dengan publik atau pengguna layanan perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen standar pelayanan. Layanan dimaksud antara lain pengelolaan jaringan internet hotspot.
Selanjutnya pelayanan pengelolaan pusat data, arsitektur dan peta rencana SPBE, layanan pengembangan aplikasi dan proses bisnis pemerintah, permohonan informasi publik, layanan pendaftaran nama domain dan terakhir layanan pengelolaan pendapat umum dan pengelolaan aduan masyarakat.
"Kita sudah melakukan berbagai tahapan penyusunan standar pelayanan ini, untuk memberikan pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, serta masukan-masukan dari berbagai pihak dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan kami kedepannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024