Pengadilan Agama Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima 500 lebih pengaduan perkara perdata dari masyarakat di tiga wilayah kabupaten.

Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Ketua M Taufiq Rahmani di Sungailiat, Jumat mengatakan, 500 lebih aduan perkara perdata berasal dari masyarakat Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka Tengah.

"Tiga wilayah kabupaten tersebut masuk dalam wilayah kerja Pengadilan Agama Sungailiat, sehingga aduan perkara perceraian maupun waris masuk ke Pengadilan Agama Sungailiat," jelas dia.

Ia menyebutkan dari 500 lebih aduan itu didominasi oleh aduan perceraian yang mencapai 400 perkara dan sisanya aduan harta waris dan perkara yang lain.

"Catatan angka aduan perkara yang terbilang cukup tinggi tersebut terhitung dari Januari sampai sekarang," ujarnya.

Ia mengatakan angka perceraian yang juga tinggi terjadi pada tahun 2023 yang mencapai 1.200 perkara. Sedangkan terkait perkara gugatan harta waris, harta bersama dan sebagainya sekitar 200 perkara yang masuk.

Angka perceraian yang tinggi setiap tahun kata M Taufiq Rahmani, hendaknya menjadi perhatian semua pihak meskipun perkara perceraian dilatarbelakangi oleh beberapa faktor.

"Kita berharap tahun ini aduan perkara perceraian atau perkara perdata yang lain lebih rendah dibanding tahun 2023," kata dia.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024