Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan aliran uang korupsi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke sejumlah pihak, yakni Partai NasDem hingga biduan Nayunda Nabila, dirampas untuk negara.
Hakim Anggota Fahzal Hendri menjelaskan seluruh aliran uang itu diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL.

"Seluruh barang bukti tambahan tersebut sepatutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," kata Fahzal saat membacakan pertimbangan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Ia membeberkan aliran uang sitaan dimaksud, yakni senilai Rp820 juta untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang disetor Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian, uang sebesar Rp40 juta untuk pendaftaran bacaleg yang disetor Fraksi Partai NasDem ke rekening pengembalian KPK serta uang senilai Rp70 juta yang disetor Nayunda ke rekening penampungan KPK

Selain itu, Fahzal menyebutkan uang yang telah disita dan dirampas negara tersebut juga terdiri atas uang sebesar Rp253 juta yang disetor anak SYL, Kemal Redindo Syahrul ke rekening KPK serta uang sebesar Rp293,28 juta yang disetor anak SYL, Indira Chunda Thita ke rekening penampungan KPK.

"Semua uang ini bersumber dari pengumpulan pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan)," ucap dia.

Selain barang bukti tambahan, Majelis Hakim menyatakan sejumlah uang tunai SYL yang disita KPK juga dirampas negara sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, antara lain uang yang disimpan di rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta.

"Apabila dalam perhitungan ada kelebihan uang atau sisa maka harus dikembalikan kepada terdakwa atau keluarganya," ujar Fahzal.

Sementara itu, Majelis Hakim meminta Jaksa KPK mengembalikan barang bukti yang telah disita dari SYL dan tidak terkait dengan perkara korupsi.

Dalam perkara tersebut, SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun penjara.

Sebelumnya, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024