Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan tindakan sidang di tempat bagi para pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

"Tindakan sidang di tempat ini adalah bagian dari kegiatan Operasi Patuh Menumbing 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan Operasi Patuh Menumbing yang berlangsung mulai 15 - 28 Juli 2024 merupakan kegiatan hukum terpadu yang melibatkan aparat penegak hukum lainnya dari beberapa instansi pemerintahan terkait.

"Tidak hanya penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, juga dalam operasi ini melakukan tindakan hukum untuk kasus kriminal," ujarnya.

Khusus kegiatan sidang di tempat yang digelar Satlantas Polres Bangka Tengah, kata Pradana, diberlakukan tilang terhadap pemilik kendaraan yang tidak memiliki SIM dan kelengkapan surat kendaraan lainnya.

"Jadi anggota Satlantas langsung melakukan tindakan tilang dan langsung sidang di tempat karena kita sudah menyiapkan hakim, bahkan juga petugas bank untuk proses pembayaran denda," ujarnya.

Pradana mengatakan tindakan sidang di tempat bagi pelanggar aturan lalu lintas ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan di daerah setempat.

"Ini pertama kali dilakukan sidang di tempat yang dilaksanakan Satlantas Polres Bangka Tengah, dan tentu saja kita berharap bisa berjalan lancar serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat," ujarnya.

Kapolres mengimbau warga yang keluar rumah menggunakan kendaraan untuk dapat melengkapi surat kendaraan, terutama STNK, SIM dan bagi pengendara motor diwajibkan menggunakan helm.

"Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa operasi hukum terpadu ini bagian dari upaya kita dalam menegakkan hukum dan sekaligus memberikan edukasi kepada warga," ujarnya.
 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024