Pangkalpinang (Antara Babel) - Persatuan Masyarakat Tambang (Permata) Pulau Bangka mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatur regulasi pertambangan rakyat di daerah itu.

"Saat ini, belum ada regulasi yang mengatur operasional pertambangan rakyat sehingga banyak penambang yang takut dirazia aparat kepolisian," kata Koordinator Permata Pulau Bangka Ramlah di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, regulasi tersebut akan memberikan jaminan keamanan dan kemudahan bagi masyarakat untuk mengelola lahan pertambangan di daerah itu.

"Belum ada kejelasan dari pemerintah provinsi maupun daerah terhadap regulasi pertambangan rakyat sehingga kami belum dapat kembali bekerja," ujarnya.

Menurut dia, belum ada sinkronisasi antara peraturan daerah dengan aparat penegak hukum dalam mengamankan lokasi tambang dari tindakan ilegal sehingga pertambangan rakyat banyak yang dirazia.

"Selama ini, kami menjadi sasaran razia tambang kepolisian karena beranggapan bahwa pertambangan rakyat ilegal dan tidak memiliki izin," ujarnya.

Padahal, kata dia, banyak masyarakat di daerah itu yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan dan menghidupi keluarganya.

"Sejak ada razia, banyak pertambangan rakyat yang tidak beroperasi sehingga sektor pendapatan masyarakat terhenti," ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Babel Azrizal, mengatakan pemerintah daerah tidak melarang pertambangan rakyat karena sektor tersebut berperan dalam perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Ia berharap, pemerintah daerah segera membentuk regulasi pertambangan rakyat sehingga masyarakat dapat bekerja dengan aman.

"Mudah-mudahan aspirasi masyarakat ini dapat terealisasi dan terpenuhi sehingga kami dapat bekerja dan memperoleh pengasilan kembali," ujarnya.

Pewarta: pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013