Jajaran Satresnarkoba Polres Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil membekuk satu orang perempuan berinisial, NH warga jalan Gaparman, Tanjung Pandan sebagai tersangka peredaran narkotika jenis sabu.

"Tersangka berhasil kami amankan di kediamannya beserta sejumlah barang bukti," Kata Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga di Tanjung Pandan, Sabtu.

Menurut dia, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Ia mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan menuju lokasi tersebut guna melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat beserta pihak keluarga.

"Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 klip plastik bening narkotika jenis sabu seberat 2,92 gram, telepon genggam, timbangan digital, dan kartu ATM," ujarnya. 

Menurut AKP Anton, pelaku NH adalah seorang kurir cadangan yang bertugas melemparkan sejumlah paket narkotika jenis sabu ke sejumlah titik yang ditentukan.

Tugas ini dijalankannya apabila kurir aslinya berhalangan hadir atau tidak bisa melemparkan paket narkotika tersebut.

"Pelaku ini sudah dua kali menerima kiriman dan melemparkan paket narkotika jenis sabu tersebut ke titik-titik yang ditentukan," katanya.

Dari aksi tersebut, lanjut AKP Anton, pelaku menerima bayaran sebesar Rp900 ribu jauh lebih rendah dibawah bayaran kurir asli jika berhasil melemparkan sejumlah paket narkotika jenis sabu tersebut.

"Pelaku ini tidak tahu alur pengiriman narkotika jenis sabu ini jadi hanya bertugas melemparkan saja," ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka diancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKP Anton Sinaga.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024