Kepolisian Sektor (Polsek) Payung, Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial ER (36 tahun) karena diduga melakukan pembacokan kepada korban MS (41 tahun), pada Rabu (3/7).

"Pelaku diamankan Unit Opsnal Polsek Payung di sebuah penginapan di Pangkalpinang pada Rabu (24/7) sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo di Toboali, Sabtu.

Ia menjelaskan, peristiwa pembacokan terjadi di kediaman korban MS di Dusun Air Semut Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan pada Rabu (3/7) sekitar pukul 18.15 WIB.

"Saat itu pelaku bersama temannya MW datang ke kediaman korban untuk menagih hutang sebesar Rp2 juta kepada korban," ujarnya.

Pelaku yang merasa kesal dengan korban karena tidak melunasi hutang temannya MW langsung mencabut parang yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya.

Melihat hal tersebut, korban berusaha melarikan diri dengan melompati tembok di belakang tempat duduknya, namun terjatuh ke lantai dan pelaku langsung mengayunkan parangnya sebanyak dua kali kepada korban.

"Setelah membacok korban, pelaku bersama temannya langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri dan luka lecet pada bagian pinggang belakang," ujarnya.

Kapolsek mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti satu lembar baju lengan panjang berwarna abu-abu diamankan di Mapolsek Payung untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kami sedang mencari barang bukti satu buah parang yang digunakan oleh pelaku untuk membacok korban. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujarnya.

Pewarta: Rusdiyanto

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024