PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir menegaskan proyek Pembuatan pagar daerah keamanan terbatas dekat sisi udara lanjutan yang dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Depati Amir pada Tahun 2023 telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang atau jasa yang berlaku di perusahaan.

Hal ini menanggapi pemberitaan yang telah diterbitkan oleh dua media online dari Bangka Belitung yang menyebut adanya dugaan kecurangan pada proyek tersebut.

Informasi yang diberitakan oleh kedua media online tersebut bersumber dari pihak pemberi dukungan peralatan, yaitu Saudara Edi Irawan yang berselisih dengan pelaksana pekerjaan yaitu PT Genamo Top International.

Pemberitaan yang menyebutkan adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek tersebut dapat dijelaskan bahwa hal itu diakibatkan faktor alam (cuaca) dan pengiriman material dari luar Bangka yang mengalami keterlambatan. 

Terkait hal tersebut, PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir telah memberikan tindakan berupa sanksi sesuai klausul perjanjian yang telah disepakati antara PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir dengan PT Genamo Top International.

Adapun perselisihan yang sebenarnya terjadi antara PT Genamo Top International selaku pelaksana pekerjaan dengan Saudara Edi Irawan, ST. selaku pihak pendukung dalam proyek tersebut adalah terkait pembayaran yang belum terealisasi sepenuhnya atas dukungan Saudara Edi Irawan, ST oleh PT Genamo Top International berdasarkan surat yang diajukan oleh Saudara Edi Irawan, ST nomor: 01/ANG/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024.

Menindaklanjuti surat yang diajukan oleh Saudara Edi Irawan, ST dan ditujukan kepada EGM PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir perihal permohonan Audiensi pekerjaan pembangunan pagar DKT.

Dengan demikian, PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir memfasilitasi rapat audiensi antara Saudara Edi Irawan, ST dengan PT Genamo Top International selaku pihak yang dimaksud pada tanggal 02 Agustus 2024 di ruang rapat gedung administrasi PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir.

Dalam kesempatannya, Saudara Edi Irawan, ST menyatakan mengundurkan diri dari rapat/walkout dikarenakan tidak bersedia mengikuti tata tertib rapat yang berlaku di PT Angkasa Pura II. Rapat tersebut selanjutnya dilaksanakan antara PT Angkasa Pura II dengan PT Genamo Top International.

Untuk selanjutnya, PT Genamo Top International menyatakan bersedia untuk menyelesaikan perselisihan dengan Saudara Edi Irawan, ST sesegera mungkin dan melaporkan hasilnya kepada PT Angkasa Pura II.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024