Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Bangka Belitung berhasil meringkus dua pelaku pencurian handphone yang terjadi di Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.
Para pelaku yang diamankan yakni Se alias Feri (23) dan SA alias Samsul (30). Keduanya tinggal disebuah kontrakan yang berada di Desa Sarang Mandi Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
"Kedua pelaku ini adalah pekerja penggali saluran air atau talud di Sungaiselan. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui keterangan resminya yang diterima ANTARA Babel di Pangkalpinang, Selasa (6/8/24).
Jojo menerangkan, penangkapan pertama dilakukan di Perumahan Pesona Mangkol Asri Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (2/8/24) malam.
Sedangkan penangkapan kedua, dilakukan di kontrakan Desa Sarang Mandi Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu (3/8/24) siang.
"Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran Tim hingga akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk dan mengakui perbuatannya,"ucap Jojo.
Lebih lanjut, diungkapkan Jojo, modus pencurian para pelaku ini yakni masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil satu unit handphone milik korban.
"Hasil curiannya ini kemudian dijual oleh kedua pelaku dengan keuntungan 900 ribu rupiah dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,"jelasnya.
Sementara itu, usai diamankan kedua pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Babel.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,"pungkas Jojo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Para pelaku yang diamankan yakni Se alias Feri (23) dan SA alias Samsul (30). Keduanya tinggal disebuah kontrakan yang berada di Desa Sarang Mandi Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
"Kedua pelaku ini adalah pekerja penggali saluran air atau talud di Sungaiselan. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui keterangan resminya yang diterima ANTARA Babel di Pangkalpinang, Selasa (6/8/24).
Jojo menerangkan, penangkapan pertama dilakukan di Perumahan Pesona Mangkol Asri Kelurahan Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (2/8/24) malam.
Sedangkan penangkapan kedua, dilakukan di kontrakan Desa Sarang Mandi Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu (3/8/24) siang.
"Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran Tim hingga akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk dan mengakui perbuatannya,"ucap Jojo.
Lebih lanjut, diungkapkan Jojo, modus pencurian para pelaku ini yakni masuk kedalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil satu unit handphone milik korban.
"Hasil curiannya ini kemudian dijual oleh kedua pelaku dengan keuntungan 900 ribu rupiah dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,"jelasnya.
Sementara itu, usai diamankan kedua pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Babel.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,"pungkas Jojo.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024