Koba (Antara Babel) - Sekretaris Daerah Pemkab Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sugianto mengatakan, perubahan nomenklatur di instansi pemerintahan masih menunggu peraturan daerah sebagai payung hukum.

"Perubahan nomenklatur ini menyusul terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan itu berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia," ujarnya.

Ia mengatakan, sebagai turunan dari PP Nomor 18 Tahun 2016 tersebut maka pemerintah daerah harus menerbitkan perda yang akan mengatur tentang itu.

"Pada prinsipnya kami siap melakukan perombakan dan perubahan, sekarang hanya tinggal menunggu perda dan kalau sudah ada maka sudah bisa dilaksanakan," ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan perubahan nomenklatur maka jumlah perangkat daerah berkurang dari 33 menjadi 31 perangkat daerah.

"Perubahan itu terjadi pada RSUD Bangka Tengah yang sebelumnya merupakan perangkat daerah, namun diubah menjadi UPT di bawah Dinas Kesehatan," ujarnya.

Kemudian Kesbangpol yang sebelumnya merupakan perangkat daerah maka sejak diberlakukan PP Nomor 18 Tahun 2014 menjadi instansi vertikal.

"Ada dua instansi pemerintahan yang dilakukan perubahan dan ini segera kami laksanakan karena sekarang masih menunggu perda," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016