Muntok (Antara Babel) - Polisi Sektor Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap 11 orang penambang tradisional yang melakukan aktivitas penambangan timah liar di wilayah hutan konservasi Menumbing.

Kapolsek Muntok Iptu Candra di Muntok, Kamis, mengatakan saat ini ke-11 orang penambang liar tersebut masih ditahan di Mapolsek Muntok untuk dimintai keterangan dan membuat kesepakatan tidak mengulangi perbuatannya.

"Setelah kami tangkap, ke-11 orang tersebut kami tahan untuk pendataan dan dinasehati agar tidak mengulangi pelanggarannya," kata dia.

Ia mengatakan, 11 orang penambang tradisional tersebut ditangkap pada Rabu (31/8) saat melakukan aktivitas penambangan di lahan yang masuk dalam kawasan hutan konservasi Bukit Menumbing.

Ia menerangkan, para pencari timah dengan cara dan alat tradisonal, seperti cangkul dan sekop.

"Mereka ditangkap tim gabungan, yang terdiri dari personel Polsek Muntok, Satpol PP Pemkab Bangka Barat dan kelompok masyarakat peduli Menumbing dari Kelurahan Sungaidaeng saat beraktivitas menambang di lokasi itu," kata dia.

Menurut dia, penangkapan dilakukan karena aktivitas penambangan di lokasi itu melanggar aturan dan merusak kelestarian lingkungan yang ada di hutan tersebut.

"Kami berharap wilayah Bukit Menumbing terbebas dari aktivitas perusakan lingkungan agar tidak mengakibatkan banjir dan merugikan masyarakat Muntok," katanya.

Ia menegaskan agar kawasan Bukit Menumbing tidak ditambang dan dijaga bersama-sama agar tetap lestari, apabila masih ada yang melanggar akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016