Tim Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung menangkap dua pemuda berinisial RA (18) dan BDE (20) usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu pada Senin (5/8) lalu.

Keduanya diamankan disebuah rumah Kontrakan di Jalan Kota Bumi Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Dari tangan kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 plastik strip besar, 1 plastik klip bening sedang dan 16 plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis Sabu.

"Total berat bruto sabu 40,28 gram yang diamankan dari kedua pelaku ini,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui keterangan resminya yang diterima ANTARA Babel di Pangkalpinang, Senin (12/8/24).

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Babel sita barang bukti dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD provinsi

Baca juga: Polda Babel ringkus MR alias pak Cik miliki 47 paket sabu seberat 27,82 gram

Selain itu, kata Jojo, turut diamankan sejumlah barang bukti lain antara lain 9 potongan plastik warna merah, 5 potongan plastik warna putih, 1 buah tas dan dompet, 3 bal plastik strip kosong, 1 Unit timbangan digital serta 2 unit handpone.

Usai diamankan, kedua pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Bangka Belitung.

"Sudah diamankan dan ditahan di Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Jojo.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024