Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang.

"Saya mengerti tentang dakwaannya dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian," ujar Harvey dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dari jaksa penuntut umum pada Kamis, 22 Agustus 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.

JPU mengungkapkan terdapat total 168 saksi yang disiapkan, namun pada agenda sidang pemeriksaan saksi pertama, ada sebanyak lima orang saksi yang akan dihadirkan terlebih dahulu.

Nantinya, sidang pemeriksaan saksi akan digelar setiap minggu selama dua kali, yakni pada Selasa dan Kamis.

Harvey didakwa melakukan korupsi dan TPPU dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 20152022, yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Korupsi diduga dilakukan Harvey dengan menerima uang senilai Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, antara lain melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Sementara TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta yang seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kepentingan pribadinya.

Kepentingan pribadi dimaksud, antara lain membeli mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membeli rumah mewah di beberapa lokasi, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan sang istri, Sandra Dewi 88 tas bermerek, dan 141 perhiasan.

Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024