Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Kepulauan Bangka Belitung memberi pelatihan kepada 50 juru sembelih hewan untuk meningkatkan kompetensi dan sertifikat halal.

"Pada dasarnya penyembelihan hewan merupakan ibadah yang harus dilakukan dengan penuh kesadaran, ketulusan dan sesuai dengan kaidah syariat," kata Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Sayono di Manggar, Jumat.

Ia menjelaskan, pelatihan sebanyak 50 juru sembelih halal (juleha) bekerja sama dengan Bank Indonesia Perwakilan Bangka Belitung dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bangka Belitung.

Pelatihan diikuti 50 orang penyembelih hewan, baik dari Tempat Potong Unggas (TPU), Rumah Potong Unggas (RPU) maupun Rumah Potong Hewan (RPH), pedagang daging ayam sapi, serta para pemilik peternakan ayam dan sapi di daerah setempat.

"Kegiatan ini dilakukan agar para penyembelih sudah memiliki kompetensi dan pada akhirnya memiliki sertifikat halal," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini dari 22 TPU/RPU yang ada di Kabupaten Belitung Timur baru tujuh yang memiliki sertifikat halal. Sedangkan untuk RPH sudah bersertifikat halal.

"Saat ini yang sering terjadi di lapangan masih banyak masyarakat menyembelih hewan dan memakai atribut juleha padahal kompetensi yang dimiliki belum terpenuhi,” kata Sayono.

Menurut Sayono keterampilan dalam penyembelihan hewan ternak secara halal ternyata tidak cukup hanya dengan menyembelih dan memotong saja.

"Setidaknya ada 13 kompetensi yang harus dimiliki juleha untuk mendapatkan sertifikat profesional sebagai juleha," ujarnya.

Ia mengingatkan pentingnya sertifikasi bagi setiap juleha di mana sertifikat halal adalah bukti kompetensi dan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas penyembelihan.

"Dengan memiliki sertifikat ini, tidak hanya berkontribusi dalam memenuhi standar halal nasional tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang berasal dari daerah kita,” ujar Sayono.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024