Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyiapkan pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangka Selatan Zio Loenzah Monarek dalam konferensi pers pada Jumat malam di Rooftobs Cafe mengatakan, tahapan pendaftaran calon untuk Pilkada 2024 sudah dilakukan sosialisasi kepada seluruh partai politik.

"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, KPU Bangka Selatan sudah menyiapkan pelaksanaan tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024," katanya.

Ia mengatakan, sesuai dengan tahapan, pengumuman pendaftaran atau persiapan pendaftaran pasangan calon akan dilakukan mulai tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2024.

"Pendaftaran calon kepala daerah akan dilakukan selama tiga hari yakni mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024," ujarnya.

Zio mengatakan, pendaftaran pada dua hari pertama yakni 27-28 Agustus akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus pendaftaran akan dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.

"Kami menghimbau kepada partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftar pasangan calonnya untuk mengkonfirmasi terkait waktu pendaftaran," ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait dengan persyaratan pencalonan yakni surat pernyataan dukungan partai politik atau gabungan partai politik, persetujuan dari DPP partai politik, kemudian syarat minimal jumlah kursi maupun perolehan suara sah.

"Syarat minimal suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon pada Pilkada serentak 2024 sebanyak 12.588 suara," ujarnya.

Pewarta: Rusdiyanto

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024