Koba (Antara Babel) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan pihak Komisi Pemilihan Umum setempat terkait SK Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

"Kami mencatat sebanyak 236 PPDP belum menerima SK, padahal kegiatan pemutakhiran data sudah dimulai pada 8 September 2016," kata Ketua Panwaslu Bangka Tengah, Yudi di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, tercatat sebanyak 355 PPDP yang dibentuk oleh KPU Bangka Tengah dan mulai menjalankan tugas pada 8 September hingga Oktober 2016.

"Namun ditemukan mayoritas PPDP belum mengantongi SK yang diterbitkan pihak KPU, maka kami merekomendasikan kepada pihak KPU agar semua PPDP benar-benar sudah mengantongi SK sebagai dasar bagi mereka bekerja," ujarnya.

Ia mengatakan, temuan tersebut hanya bersifat administrasi namun sangat penting karena SK tersebut merupakan bukti legalitas PPDP dalam melaksanakan tugasnya.

"Kami menyarankan kepada pihak KPU untuk benar-benar memperhatikan legalitas PPDP karena peran mereka sangat penting dan rawan perselisihan," ujarnya.

Ia mengatakan, dari hasil pengawasan diketahui sebanyak 150 orang PPDP memiliki latar belakang sebagai pengurus RT/RW dan sisanya memiliki latar belakang sebagai warga biasa.  
    
"Kami berharap proses pemutakhiran data pemilih di daerah ini dapat berjalan lancar. Makanya, ini harus diawali dari petugasnya dulu," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016