Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyerahkan lima sertifikat komplek perumahan guru yang merupakan bagian dari barang atau aset milik daerah.

Kajari Belitung Timur Rita Susanti di Manggar, Senin, mengatakan penyerahan lima sertifikat hak milik itu merupakan bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan aset tanah komplek perumahan guru.

"Tentu ini bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan dalam rangka menyelamatkan aset milik daerah sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujarnya.

Penyelamatan aset milik daerah itu juga sebagai wujud dukungan Kejari Belitung Timur untuk mendorong "good governance" di daerah setempat.

Rita memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah membantu menyelesaikan permasalahan ini dan telah bekerja dengan baik.

"Harapan saya agar penyerahan sertifikat ini merupakan langkah awal agar kita semua dapat lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi yang diemban dalam menjaga semua aset," ujarnya.

Bupati Belitung Timur Burhanudin menyambut baik upaya pihak kejaksaan yang sudah membantu menerbitkan sertifikat hak pilih terhadap barang milik daerah.

"Apa yang dilakukan pihak kejaksaan, merupakan langkah hukum yang tepat untuk menyelamatkan aset daerah terutama terkait dengan status kepemilikan," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, aset daerah terdata dengan baik dan memiliki legalitas formal sehingga tidak bisa dikuasai pihak lain.

"Semua aset milik daerah harus terdata dengan baik dan statusnya lebih jelas sebagai barang milik daerah yang tidak bisa dikuasai pihak lain," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi/Dirga

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024