Penerimaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Juli 2024 sebesar Rp50 miliar atau mencapai 43 persen dari target Rp73,6 miliar hingga akhir tahun.
"Data triwulan kedua tersebut didapat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah direncanakan pada 2023," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Bangka Tengah Aisyah Sisyilia di Koba, Jumat.
Sisylia optimis jika pajak dan retribusi daerah bisa mencapai target hingga akhir tahun dan bahkan melebihi target yang sudah ditetapkan.
Ia mengatakan, ada beberapa investasi dan potensi daerah sehingga target yang sudah ditetapkan tersebut bisa tercapai hingga akhir tahun.
Ia mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah sampai saat ini tidak berubah sesuai ketentuan UU HOPE dan Perda Nomor 5 Tahun 2023.
"Kalau yang dimaksud potensi baru, sejauh ini jenis pajak kita tidak berubah dari tahun sebelumnya, dimana PDRD mengikuti ketentuan yang ada dalam UU HKPD dan Perda No 5 Tahun 2023," ujarnya.
Ia menjelaskan, jenis pajak untuk pendapatan setidaknya ada 11 jenis dan retribusi daerah yang ditarik ada tiga jenis.
“Dari pajak hotel sampai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan kita tarik untuk pajak pendapatan dan untuk retribusi ada umum, jasa usaha tertentu yang kita tarik," ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk bisa menaati peraturan perpajakan dan retribusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita mengajak semua lapisan masyarakat untuk taat membayar pajak, karena pajak juga kembali kepada kita dalam bentuk program pembangunan di berbagai bidang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024