Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, guna meningkatkan pendapatan negara dan daerah itu.
"Perjanjian kerja sama ini, berarti bagaimana nanti pusat dan daerah mengupayakan secara bersama pendapatan pajak, baik itu pajak pusat maupun pajak daerah," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Suganda Pandapotan Pasaribu dalam keterangan pers diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan penandatangan perjanjian kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemprov Kepulauan Babel Tahap V Tahun 2023 telah dilakukan di Jakarta, Selasa (22/8/2023), sebagai bentuk sinergi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak.
"Harapan saya, jika perjanjian ini sudah berbentuk MoU, nanti kita bisa mengupayakan bersama-sama dalam satu tim yang kompak, sehingga pemasukan pajak pusat maupun pajak daerah bisa lebih meningkat lagi," katanya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel M. Haris memaparkan ruang lingkup dari perjanjian kerja sama yang dilakukan diantaranya, peningkatan pendapatan melalui pajak pusat dan pajak daerah, yang sama-sama dilakukan di daerah.
"Jadi, ada beberapa program dan template yang disiapkan oleh Dirjen Pajak, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk dilakukan nanti bersama dengan daerah, dalam rangka peningkatan pendapatan negara dan juga pendapatan daerah," ujarnya.
Menurut dia, guna mempercepat peningkatan pendapatan negara dan pendapatan daerah. Kemudian setelah ini, antara daerah dengan Kementerian Keuangan yang diwakili di daerahnya masing-masing misalnya di Kepulauan Bangka Belitung ada Kantor Pelayanan Pajak Pangkalpinang, Sungaliat dan Tanjung Pandan.
"Kita bisa bersama-sama melaksanakan kegiatan dalam rangka mengumpulkan pajak daerah dan pajak pusat. Pajak pusat dimaksud seperti pajak penghasilan (pph), pajak pertambahan nilai (ppn), dan pajak usaha yang ada di Bangka Belitung," katanya.
Berita Terkait
DJPb: Timah picu penerimaan pajak Babel kontraksi 3,83 persen
5 Oktober 2024 13:07
Pemprov Babel kembali buka program relaksasi pemutihan Pajak
3 Oktober 2024 13:23
Kemenkumham harmonisasi Ranperkada Pungut Pajak Bangka Selatan
10 Agustus 2024 12:31
Pemprov Babel terima bagi hasil rokok Rp122 miliar lebih
24 Maret 2024 17:10
Penerimaan pajak Babel Januari 2024 tumbuh 1,69 persen
1 Maret 2024 09:07
Penerimaan pajak Sumsel - Babel Rp21,8 triliun
27 Februari 2024 12:50
Babel komitmen laporkan SPT 2024 lebih awal 100 persen
27 Februari 2024 11:46
Pertamina Sumbagsel setor PBBKB Rp200 miliar ke Babel
20 Februari 2024 15:07