Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan pengawasan secara melekat, guna mengawasi secara langsung verifikasi faktual keabsahan ijazah Bakal Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kota Pangkalpinang tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kota Pangkalpinang di sekolah dan perguruan tinggi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. 

"Pada tahap pencalonan ini kami melakukan pengawasan melekat yang dilakukan oleh KPU Kota Pangkalpinang, mulai dari pengumuman, pendaftaran, kemudian verifikasi administrasi dan faktual berkas persyaratan bakal pasangan calon," kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali dalam rilisnya kepada media di Pangkalpinang, Sabtu.

Imam mengatakan verifikasi faktual ini secara khusus tujuannya adalah untuk mengecek terdaftarnya keabsahan ijazah dari bakal calon yang digunakan sebagai syarat dokumen dalam pencalonan.

Ijazah adalah salah satu kelengkapan dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan pada saat melakukan pendaftaran pasangan calon ke KPU Kota Pangkalpinang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) angka d PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa pasangan calon yang mendaftar harus melampirkan foto kopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Pangkalpinang melakukan pengawasan ini untuk memastikan keabsahan administrasi persyaratan bakal calon agar benar memenuhi syarat administrasi. 

"Kami turun langsung untuk memastikan proses verifikasi faktual dan validasi ijazah yang dilampirkan bakal pasangan calon sesuai dengan prosedur sehingga dalam kerja-kerja yang KPU Kota Pangkalpinang lakukan terpenuhinya prinsip kepastian, keadilan dan transparansi ke publik," tutup Imam.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024