Kuasa hukum PT Belitung Pantai Intan (Belpi), Wahyu Yasser Nurima, meminta Polres Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan FT sebagai tersangka atas kasus kepemilikan tanah ilegal atau mafia tanah.

"Sudah sepatutnya Polda Babel atau Polres Belitung untuk menjerat FT sebagai terduga kasus mafia tanah di Belitung," katanya dalam keterangan resmi yang diterima ANTARA di Tanjung Pandan, Minggu.

Menurut dia, berdasarkan bukti-bukti yang ada sudah sepatutnya Polda Babel atau Polres Belitung menjerat FT sebagai terduga kasus mafia tanah di Belitung.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukannya adalah dengan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung menerbitkan sertifikat atas 11 bidang tanah yang secara sah dimiliki oleh PT Belpi.

FT, lanjut Wahyu, diduga telah melakukan rekayasa hukum dengan mengaku memiliki tanah seluas 21 hektare di atas tanah milik PT Belpi. 

"Padahal Belpi telah memiliki dan menguasai tanah itu sejak tahun 1990 dan telah bersertifikat sejak 1996," ujarnya.

Selain itu, rekayasa hukum yang diduga dilakukan oleh FT adalah dengan mengajukan sertifikat kepada BPN berdasarkan pengukuran tanah yang dilakukan secara fiktif.

"Untuk persyaratan lain FT diduga membuat dan merekayasa APH yang palsu (tidak terdaftar di kecamatan) atas SKT yang juga palsu dan menggunakannya untuk meyakinkan orang bahwa FT memiliki dan menguasai tanah tersebut," katanya.

Wahyu menjelaskan, ada pengakuan dari saksi-saksi kunci yang membuktikan FT melakukan rekayasa dan pelanggaran hukum.

"Unsur-unsur dan bukti dalam pemenuhan tindak pidana dan penetapan tersangka telah cukup namun proses penyelidikan berjalan di tempat dan tidak ada kemajuan (status quo)," ujarnya.

Namun, dirinya sangat menyayangkan, kasus mafia tanah tersebut kini justru bergulir tanpa kejelasan, setelah FT mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Belitung. 

"Sangat jelas bahwa tindakan ini merupakan strategi untuk mengaburkan dan menunda perkara pidana, serta menghindari dari hukuman," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024