Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melatih aparat sipil negara (ASN) berbahasa isyarat, guna mengoptimalkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat penyandang disabilitas.

"Dengan adanya pelatihan ini tentu petugas mudah memberikan pelayanan keimigrasian kepada penyandang disabilitas khususnya tuna rungu," kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Selamet Sutarno di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan kegiatan pelatihan berbahasa isyarat ini, sebagai komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dalam memberikan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (HAM) kepada masyarakat khususnya penyandang disabilitas di daerah ini.

"Kegiatan ini sungguh bermanfaat dan penting agar seluruh pegawai dapat melayani masyarakat dengan lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM," ujarnya.

Menurut dia dalam rangka mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), seluruh pegawai dapat mengimplementasikan apa yang telah dipelajari dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus kedepannya.

"Semoga ikhtiar yang kita lakukan pada hari ini dapat mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih inklusif dan berkeadilan," katanya.

Ia berharap pelatihan bahasa isyarat ini dapat meningkatkan kemampuan komunikasi para pegawai, terutama dalam melayani masyarakat berkebutuhan khusus.

Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan ini yaitu Bapak Marlon sebagai Ketua Gerkatin (Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia) Provinsi Bangka Belitung dan Ibu Arindah Savitri sebagai instruktur bahasa isyarat yang kesehariannya mengajar sebagai guru di SLB (Sekolah Luar Biasa) Negeri Koba, Bangka Tengah.

Selama pelatihan ini, pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang sangat tinggi. Terlihat dari banyak nya pegawai yang mengikuti kegiatan pelatihan ini.

Selain itu Komitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada kaum disabilitas juga ditandai dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) mengenai kerjasama penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas dan pelatihan bahasa isyarat antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dan GERKATIN.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024