Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka rekrutmen sebanyak 2.079 anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 27 November 2024.
"Sebanyak 2.079 KPPS ini akan disebar pada 297 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di daerah ini," kata Ketua KPU Bangka Tengah Supendi di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan masa pendaftaran KPPS dimulai pada 17 - 28 September 2024 dan kebutuhan KPPS sebanyak tujuh orang setiap TPS.
Sementara penetapan dan pelantikan KPPS dilakukan pada 7 November 2024 dengan masa tugas selama satu bulan terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.
"Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, silahkan mendaftarkan diri melalui panitia pemungutan suara (PPS) di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Ia mengatakan KPPS memiliki peran vital dalam menyelenggarakan pencoblosan dan penghitungan surat suara di TPS agar berjalan lancar, jujur dan adil.
Oleh karena itu, dia mengajak warga yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dalam pilkada dengan menjadi bagian dari KPPS.
"Calon pendaftar diharapkan mendatangi sekretariat PPS desa setempat untuk melakukan pendaftaran dan mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan yang diperlukan," ujarnya.
Menurut dia, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara pada Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.
"Nanti masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Sebanyak 2.079 KPPS ini akan disebar pada 297 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di daerah ini," kata Ketua KPU Bangka Tengah Supendi di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan masa pendaftaran KPPS dimulai pada 17 - 28 September 2024 dan kebutuhan KPPS sebanyak tujuh orang setiap TPS.
Sementara penetapan dan pelantikan KPPS dilakukan pada 7 November 2024 dengan masa tugas selama satu bulan terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.
"Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, silahkan mendaftarkan diri melalui panitia pemungutan suara (PPS) di wilayahnya masing-masing," ujarnya.
Ia mengatakan KPPS memiliki peran vital dalam menyelenggarakan pencoblosan dan penghitungan surat suara di TPS agar berjalan lancar, jujur dan adil.
Oleh karena itu, dia mengajak warga yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dalam pilkada dengan menjadi bagian dari KPPS.
"Calon pendaftar diharapkan mendatangi sekretariat PPS desa setempat untuk melakukan pendaftaran dan mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan yang diperlukan," ujarnya.
Menurut dia, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara pada Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024.
"Nanti masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024