Pangkalpinang (Antara Babel) - Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Pinang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, meluncurkan program Getar Merdeka guna memberikan pelayanan terbaik serta penertiban bagi pelanggan PDAM di daerah itu.

Direktur PDAM Tirta Pinang, Ady Setiawan di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan program Getar merdeka  ini merupakan program Tax Amnesti bagi pelanggan PDAM yang menunggak pembayaran iuran bulanan bahkan yang sudah menunggak selama setahun akan diberikan gratis.

"Program ini diluncurkan karena PDAM banyak menanggung beban yang disebabkan oleh pelanggan aktif dan tidak aktif yang masih terutang dari jumlah pelanggan hampir Rp5 miliar," katanya.

Dikatakannya, program tersebut bukan yang pertama dilakukan pihaknya dalam rangka menertibkan para pelanggan. Penertiban pelanggan pernah dilakukan pada Ramadhan lalu yakni melalui program Getar Ramadhan.

"Kami sudah melakukan penagihan kepada pelanggan yang menunggak dan mendapatkan Rp80 juta serta menertibkan 100 pelanggan," katanya.

Ia mengatakan, untuk program kali ini dilakukan dalam rangka  hari kemerdekaan Indonesia ke 71 dan hari jadi Kota Pangkalpinang ke 259 tahun.

"Kami, PDAM Tirta Pinang akan melakukan hal yang sama bagi pelanggan yang tunggakan satu tahun maka akan dihapus dan air yang pelanggan gunakan akan diberikan diskon 71 persen, jadi pelanggan hanya bayar 29 persen saja," ujarnya.

Ia mengimbau bagi pelanggan gelap yang belum terdaftar di PDAM Tirta Pinang agar segera melapor kepada pihaknya untuk didata dan akan dikenakan biaya sebesar Rp71 ribu jika peralatannya masih lengkap.

"Namun jika ada masyarakat yang melaporkan bahwa ada pelanggan gelap dengan bukti dokumentasi, maka pelanggan gelap tersebut akan didenda sebesar Rp710 ribu dan uangnya akan diberikan kepada masyarakat yang melaporkan. Hal ini kami lakukan untuk menertibkan pelanggan gelap agar mau melaporkan dan mendapatkan pelayanan lagi dari PDAM," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016