Koba (Antara Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyiapkan sebanyak 3.000 blangko KTP elektronik.
"Sekarang sudah datang sebanyak 3.000 blangko KTP elektronik dan diperkirakan akan habis dalam waktu dua bulan, mengingat tinggi animo masyarakat melakukan perekaman," kata Kepala Disdukcapil Bangka Tengah Fottor di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, sebelum blangko habis pihaknya sudah mengajukan surat permohonan ke Kemendagri untuk segera dikirim blangko yang baru.
"Sebanyak 3.000 blangko tersebut sudah dipastikan tidak cukup karena jumlah warga yang belum mengantongi KTP elektronik melebihi dari jumlah blangko yang disediakan," ujarnya.
Dia mengatakan, setiap hari tercatat sebanyak 150 warga yang melakukan perekaman KTP elektronik di kantor Disdukcapil setempat.
"Kesadaran warga untuk mengantongi identitas diri cukup tinggi terutama setelah adanya penetapan batas waktu melakukan rekam KTP elektronik dari Kemendagri," ujarnya lagi.
Ia juga mengatakan, pemerintah daerah akan membantu mengurus proses surat keterangan pindah bagi warga pendatang yang sudah lama berdomisili di daerah itu.
"Saat ini masih banyak para pendatang yang belum mengantongi identitas diri karena mereka kesulitan mendapatkan surat keterangan pindah dari daerah asalnya," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Sekarang sudah datang sebanyak 3.000 blangko KTP elektronik dan diperkirakan akan habis dalam waktu dua bulan, mengingat tinggi animo masyarakat melakukan perekaman," kata Kepala Disdukcapil Bangka Tengah Fottor di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, sebelum blangko habis pihaknya sudah mengajukan surat permohonan ke Kemendagri untuk segera dikirim blangko yang baru.
"Sebanyak 3.000 blangko tersebut sudah dipastikan tidak cukup karena jumlah warga yang belum mengantongi KTP elektronik melebihi dari jumlah blangko yang disediakan," ujarnya.
Dia mengatakan, setiap hari tercatat sebanyak 150 warga yang melakukan perekaman KTP elektronik di kantor Disdukcapil setempat.
"Kesadaran warga untuk mengantongi identitas diri cukup tinggi terutama setelah adanya penetapan batas waktu melakukan rekam KTP elektronik dari Kemendagri," ujarnya lagi.
Ia juga mengatakan, pemerintah daerah akan membantu mengurus proses surat keterangan pindah bagi warga pendatang yang sudah lama berdomisili di daerah itu.
"Saat ini masih banyak para pendatang yang belum mengantongi identitas diri karena mereka kesulitan mendapatkan surat keterangan pindah dari daerah asalnya," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016