Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Kanwi Ditjen Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan seorang Warga Negara (WN) Bangladesh Hasan Ivne Abdullah yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bangka terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"WN Bangladesh ini dijerat pasal berlapis, karena memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi saat jumpa pers di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah menetapkan status tersangka terhadap Hasan Ivne Abdullah merupakan WN Bangladesh yang lahir di Hazrabari Bangladesh pada 30 Agustus 1978 dengan pasal berlapis.
WNA asal Bangladesh ini dikenakan beberapa pasal, yaitu Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Selain itu, tersangka juga diancam Pasal 119 ayat 1 Undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Setiap Orang Asing yang masuk dan atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diancam dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
"Terhitung hari ini (Rabu 29/10), kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Pangkalpinang," katanya.
Ia menyatakan Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk pemenuhan berkas penyidikan kasus warga negara asing ini.
"Pada kegiatan jumpa pers hari ini, kami menerangkan proses hukum dan tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 126 huruf c dengan memberikan keterangan tidak benar dan Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Ia menambahkan tersangka ini harus menjalani proses hukum dan setelah menjalani masa hukuman, maka warga negara asing yang melanggar perundang-undangan keimigrasian ini akan dideportasi ke negaranya.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh dan kedutaan telah membenarkan bahwa tersangka benar warga negara Bangladesh dengan identitas Hasan Ivne Abdullah," katanya.
