Koba, Babel, (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengoptimalkan pelaksanaan program identitas kependudukan digital (IKD), untuk memberikan kemudahan pelayanan publik dan menghindari pemalsuan data.
"Kita terus gencarkan pelaksanaan program KTP digital atau IKD ini dan sampai saat ini sudah tercatat sebanyak 3.800 warga yang beralih ke IKD," kata Kepala Disdukcapil Bangka Tengah Julhasnan di Koba, Senin.
Ia menjelaskan pelayanan KTP digital atau beralih menggunakan IKD menindak lanjuti Permendagri No 72 Tahun 2022. Meskipun ada KTP digital dalam aplikasi IKD, namun KTP elektronik yang secara fisik dimiliki masyarakat saat ini masih tetap berlaku
"Keuntungan KTP digital di antaranya kemudahan dalam transaksi pelayanan publik secara digital, serta upaya untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan," ujarnya.
Dengan beralih dari KTP elektronik ke KTP digital, maka warga akan memperoleh akses yang lebih mudah, cepat dan aman dalam berbagai layanan publik.
Julhasnan menjelaskan bahwa aktivasi IKD hanya dapat dilakukan di kantor Disdukcapil dan tidak melalui telepon atau WhatsApp.
"Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil," ujarnya.
Berikut tahapan pembuatan KTP Digital:
1. Unduh Aplikasi IKD: Penduduk harus mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui ponsel, baik Android maupun iPhone.
2. Registrasi dan Verifikasi: Selanjutnya, penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, dan nomor ponsel. Mereka juga diwajibkan melakukan swafoto untuk verifikasi wajah di hadapan petugas operator.
3.Aktivasi dan Login: Setelah pendaftaran berhasil, penduduk akan menerima e-mail berisi kode aktivasi. Setelah login, pengguna dapat mengakses berbagai fitur yang tersedia di aplikasi.
4. Penggunaan KTP Digital: Setelah berhasil login, pengguna dapat memanfaatkan KTP Digital serta dokumen-dokumen lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam bentuk digital yang sudah dilengkapi tanda tangan elektronik.