KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan jadwal pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2024, sebagai langkah menciptakan kondusifitas selama masa kampanye di Negeri Serumpun Sebalai itu.
"Pemasangan APK dan masa kampanye ini dimulai Rabu (25/9) hingga 23 November tahun ini," kata Ketua KPU Provinsi Kepulauan Babel Husin saat Rakor Pemasangan APK dan Jadwal Kampanye Pilkada 2024 di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan penetapan jadwal pemasangan APK dan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Bupati - Wakil Bupati serta Wali Kota - Wakil Wali Kota se-Provinsi Kepulauan Babel ini berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Agenda Pilkada Serentak 2024.
"Masa kampanye pilkada tahun ini selama 60 hari atau berakhir 23 November 2024 dan selama tiga hari masa tenang dan pada 27 November-nya pelaksanaan pencoblosan surat suara di TPS," katanya.
Ia mengatakan dalam pemasangan APK ini perlu dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan, partai politik dan LO pasangan calon peserta pilkada, karena tidak sembarangan mengatur titik-titik dan larangan-larangan pemasangan APK ini.
"Selama APK ini untuk menyampaikan visi misi pasangan calon, namun jika alat kampanye ini melakukan provokasi atau kampanye hitam tentunya akan ditertibkan pengawas pemilu, karena dapat memicu konflik antar-masyarakat di daerah ini," katanya.
Menurut dia pasangan calon dan parpol peserta pilkada tahun ini dilarang memasang APK di rumah-rumah ibadah, sekolah dan tempat-tempat lainnya yang dilarang pemerintah kabupaten/kota.
"KPU kabupaten dan kota sudah melakukan rapat dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memetakan pemasangan APK ini, karena kita sebagai KPU provinsi tidak memiliki wilayah dalam menentukan tempat-tempat pemasangan APK ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Pemasangan APK dan masa kampanye ini dimulai Rabu (25/9) hingga 23 November tahun ini," kata Ketua KPU Provinsi Kepulauan Babel Husin saat Rakor Pemasangan APK dan Jadwal Kampanye Pilkada 2024 di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan penetapan jadwal pemasangan APK dan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Bupati - Wakil Bupati serta Wali Kota - Wakil Wali Kota se-Provinsi Kepulauan Babel ini berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Agenda Pilkada Serentak 2024.
"Masa kampanye pilkada tahun ini selama 60 hari atau berakhir 23 November 2024 dan selama tiga hari masa tenang dan pada 27 November-nya pelaksanaan pencoblosan surat suara di TPS," katanya.
Ia mengatakan dalam pemasangan APK ini perlu dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan, partai politik dan LO pasangan calon peserta pilkada, karena tidak sembarangan mengatur titik-titik dan larangan-larangan pemasangan APK ini.
"Selama APK ini untuk menyampaikan visi misi pasangan calon, namun jika alat kampanye ini melakukan provokasi atau kampanye hitam tentunya akan ditertibkan pengawas pemilu, karena dapat memicu konflik antar-masyarakat di daerah ini," katanya.
Menurut dia pasangan calon dan parpol peserta pilkada tahun ini dilarang memasang APK di rumah-rumah ibadah, sekolah dan tempat-tempat lainnya yang dilarang pemerintah kabupaten/kota.
"KPU kabupaten dan kota sudah melakukan rapat dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memetakan pemasangan APK ini, karena kita sebagai KPU provinsi tidak memiliki wilayah dalam menentukan tempat-tempat pemasangan APK ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024