Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan berlangsung kurang lebih 2 bulan waktu kalender. Hiruk pikuk panasnya tensi menjelang Pilkada sudah terasa di kalangan masyarakat, tidak terlepas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pasal 71 ayat (1) Undang-Undang 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota  berbunyi bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Mathur Noviansyah mengingatkan agar ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Beltim untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah tahun 2024.

“Setiap ASN dan pegawai kontrak di lingkungan  Pemkab Beltim dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah,” kata Mathur di Manggar, Senin (23/09/2024).

Ia meminta agar para ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Beltim untuk memahami aturan netralitas termasuk  tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait atau membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan bagi salah satu calon.

“Saya selaku Pembina ASN di Beltim mengingatkan seluruh ASN dan tenaga kontrak untuk memahami aturan netralitas, apa yang dilarang dan tidak dilarang termasuk batasan-batasan agar tidak terkena pelanggaran,” tegas Mathur.

Pewarta: Dirga Firgiawan

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024