PT Timah Tbk kembali memfasilitasi para nelayan yang kurang mampu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan, agar mereka mendapatkan jaminan sosial saat mencari ikan di tengah laut.
"Kita berharap program ini dapat memberikan jaminan sosial dan melindungi nelayan saat mencari ikan di tengah laut," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan, Program BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan dan masyarakat rentan ini yang sudah dimulai dilakukan PT Timah Tbk sejak tahun 2022, dan telah diikuti 959 orang nelayan kurang mampu di Provinsi Kepulauan Babel dan Kepulauan Riau.
"Pada tahun ini, PT Timah kembali memfasilitasi 450 orang nelayan untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan sistem perlindungan sosial yang memberikan manfaat bagi pekerja dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," katanya.
Menurut dia, dengan adanya program ini dapat meringankan beban nelayan dan kelompok rentan, perusahaan membiayai penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para penerima selama satu tahun.
"Beberapa waktu lalu, PT Timah bersama BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang juga telah menyerahkan klaim Jaminan Kematian Kepesertaan Nelayan CSR PT Timah bagi para ahli waris nelayan," katanya.
Ia menyatakan, inisiatif ini tidak sekadar simbolis, melainkan bentuk nyata dari upaya perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup para nelayan.
"PT Timah berinisiatif untuk memberikan jaminan sosial bagi para nelayan melalui kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi nelayan dan keluarganya dalam menjalani profesi mereka," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh mengapresiasi PT Timah yang telah peduli tidak hanya pada pekerja, tetapi juga masyarakat sekitar dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan dan kelompok rentan dalam perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.
"PT Timah peduli pada nelayan yang ada di area operasionalnya, sehingga bantuan bukan hanya bentuk alat tangkap, tapi juga ada dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan. Ketika nelayan beraktivitas ada risiko kecelakaan dan kematian," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kita berharap program ini dapat memberikan jaminan sosial dan melindungi nelayan saat mencari ikan di tengah laut," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan, Program BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan dan masyarakat rentan ini yang sudah dimulai dilakukan PT Timah Tbk sejak tahun 2022, dan telah diikuti 959 orang nelayan kurang mampu di Provinsi Kepulauan Babel dan Kepulauan Riau.
"Pada tahun ini, PT Timah kembali memfasilitasi 450 orang nelayan untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan sistem perlindungan sosial yang memberikan manfaat bagi pekerja dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," katanya.
Menurut dia, dengan adanya program ini dapat meringankan beban nelayan dan kelompok rentan, perusahaan membiayai penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para penerima selama satu tahun.
"Beberapa waktu lalu, PT Timah bersama BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang juga telah menyerahkan klaim Jaminan Kematian Kepesertaan Nelayan CSR PT Timah bagi para ahli waris nelayan," katanya.
Ia menyatakan, inisiatif ini tidak sekadar simbolis, melainkan bentuk nyata dari upaya perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup para nelayan.
"PT Timah berinisiatif untuk memberikan jaminan sosial bagi para nelayan melalui kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi nelayan dan keluarganya dalam menjalani profesi mereka," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh mengapresiasi PT Timah yang telah peduli tidak hanya pada pekerja, tetapi juga masyarakat sekitar dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan dan kelompok rentan dalam perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.
"PT Timah peduli pada nelayan yang ada di area operasionalnya, sehingga bantuan bukan hanya bentuk alat tangkap, tapi juga ada dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan. Ketika nelayan beraktivitas ada risiko kecelakaan dan kematian," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024