Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membekali pelaku usaha di perusahaan jasa titipan (PJT) se-Pulau Bangka dalam memberantas peredaran barang ilegal di daerah itu.
"Perusahaan ini memiliki peran penting dalam pemberantasan barang ilegal," kata Kepala Kepala KPPBC Pangkalpinang Mochammad Munif saat membuka sosialisasi pemberantasan barang ilegal ke pelaku PJT di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan sosialisasi pemberantasan peredaran barang ilegal ini diikuti 25 pelaku usaha PJT se-Pulau Bangka untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai modus operandi pelaku peredaran barang ilegal.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga untuk meningkatkan pemahaman PJT terkait regulasi yang berlaku, serta langkah-langkah antisipatif yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha dalam mendukung upaya pemberantasan barang illegal.
"Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan peran serta aktif dari seluruh PJT dalam mencegah masuknya barang ilegal ke pasar," katanya.
Ia menyatakan maraknya peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan masalah yang serius karena tidak hanya merugikan pendapatan negara melalui penghindaran cukai, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat serta menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku industri yang mematuhi regulasi.
"Sebagai salah satu instansi yang bertanggungjawab dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait kepabeanan dan cukai, kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang ilegal di wilayah ini," katanya.
Menurut dia dalam memperkuat upaya pemberantasan barang ilegal ini, maka diperlukan sinergi dengan berbagai pihak, salah satunya adalah PJT yang memiliki peran penting dalam proses pengiriman barang, sehingga menjadi titik kritis yang rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk mendistribusikan barang ilegal.
"Kolaborasi ini tentunya untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berintegritas di sektor industri barang dan pengiriman barang dan kami memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang ikut serta memberantas peredaran barang ilegal ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Perusahaan ini memiliki peran penting dalam pemberantasan barang ilegal," kata Kepala Kepala KPPBC Pangkalpinang Mochammad Munif saat membuka sosialisasi pemberantasan barang ilegal ke pelaku PJT di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan sosialisasi pemberantasan peredaran barang ilegal ini diikuti 25 pelaku usaha PJT se-Pulau Bangka untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai modus operandi pelaku peredaran barang ilegal.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga untuk meningkatkan pemahaman PJT terkait regulasi yang berlaku, serta langkah-langkah antisipatif yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha dalam mendukung upaya pemberantasan barang illegal.
"Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan peran serta aktif dari seluruh PJT dalam mencegah masuknya barang ilegal ke pasar," katanya.
Ia menyatakan maraknya peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan masalah yang serius karena tidak hanya merugikan pendapatan negara melalui penghindaran cukai, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat serta menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku industri yang mematuhi regulasi.
"Sebagai salah satu instansi yang bertanggungjawab dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait kepabeanan dan cukai, kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang ilegal di wilayah ini," katanya.
Menurut dia dalam memperkuat upaya pemberantasan barang ilegal ini, maka diperlukan sinergi dengan berbagai pihak, salah satunya adalah PJT yang memiliki peran penting dalam proses pengiriman barang, sehingga menjadi titik kritis yang rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk mendistribusikan barang ilegal.
"Kolaborasi ini tentunya untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berintegritas di sektor industri barang dan pengiriman barang dan kami memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang ikut serta memberantas peredaran barang ilegal ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024