Sungailiat (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan barang bukti peralatan tambang biji timah jenis inkonvensional tanpa izin yang dioperasionalkan di lahan bekas Bumi Perkemahan milik pemerintah daerah.
"Kami terpaksa mengamankan peralatan tambang biji timah karena aktivitas penambangan tanpa dilengkapi izin resmi dan berada di aset Pemerintah Kabupaten Bangka," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Bangka, Indrata di Sungailiat, Kamis.
Peralatan tambang biji timah yang berhasil diamankan sebagai barang bukti berupa, lima unit pipa rajuk, empat selang ulir hisap, empat pipa paralon 2,5 inci, tiga unit sebu, satu pipa kecil dan empat selang diameter inci.
"Dari pengakuan penambang yang kami mintai keterangan, aktivitas penambangan di area bekas Bumi Perkemahan baru berjalan satu pekan," kata Indrata.
Untuk memastikan area tersebut tidak dilakukan kembali penambangan biji timah oleh masyarakat kata dia, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan menerjunkan sejumlah personel Satpol PP.
"Kami tidak melarang masyarakat melakukan penambangan biji timah, asalkan kegiatan tersebut dilengkapi izin resmi yang diterbitkan dari lembaga berwenang," katanya.
Pengamanan barang bukti peralatan tambang biji timah kata dia, dilakukan saat menggelar razia tambang tanpa izin yang dipimpin langsung oleh Sekda Bangka Andi Hundirman.
"Saya berharap dengan diamankan barang bukti tersebut, masyarakat tidak melakukan penambangan kembali di lahan bekas Bumi Perkemahan yang saat sekarang di area tersebut terdapat bangunan gedung olahraga," ujarnya.