Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung memantau ujaran kebencian terkait Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada 2017.

Plt Kabid Humas Polda Babel AKBP Maladi di Pangkalpinang, Senin, mengatakan, langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kapolri tentang ujaran kebencian yang difungsikan sebagai antisipasi kampanye hitam dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan penindakannya yang tetap melalui delik aduan di Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Jauh-jauh hari personel diperintahkan untuk tetap membuka mata dan telinga guna membaca potensi konflik, terutama memantau adanya ujaran kebencian dalam pilgub," katanya.

"Apabila ditemukan maka sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti dan meredamnya agar tak timbul konflik pada masyarakat," katanya.

Dikatakannya, penegakan hukum tindakan pidana ujaran kebencian mengacu pada Pasal 156 KUHP, Pasal 157 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, juga mengacu pada Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tak mengekspresikan perasaannya secara kasar dihadapan publik atau media publik lantaran termasuk unsur ujaran kebencian yang bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, yakni pembantaian etnis atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016