Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan imbauan kepada para penambang ilegal yang beroperasi di Perairan Tembelok dan Keranggan, Mentok, agar menghentikan aktivitas penambangan bijih timah di wilayah itu karena tidak memiliki izin dari instansi terkait.

"Kami telah menyampaikan imbauan dan sosialisasi penertiban aktivitas tambang ilegal yang saat ini berlangsung di perairan Tembelok dan Keranggan agar segera menghentikan aktivitas tersebut karena tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Kapolsek Mentok Iptu Rusdi di Mentok, Minggu.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Satpolairud Polres Bangka barat, Polsek Mentok, Koramil Mentok, Camat Mentok dan Satpol PP Kabupaten Bangka Barat.

"Kita sudah laksanakan imbauan dan sosialisasi terhadap penambang ilegal di Perairan Tembelok dan Keranggan, imbauan kepada penambang maupun pedagang yang melakukan aktivitas di sini masih secara persuasif," katanya.

Pada saat bertemu dengan warga di lokasi itu, pihaknya menyampaikan kegiatan penambangan bijih timah di Perairan Tembelok dan Keranggan belum mempunyai payung hukum, sehingga pihaknya meminta kepada yang melakukan penambang maupun jual beli agar dapat menghentikan aktivitas tersebut dan meninggalkan lokasi.

"Kita berupaya agar para penambang dapat memahami imbauan ini dan mengikuti apa yang telah disampaikan pada saat sosialisasi," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024