Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  melakukan pencabutan dan penarikan beberapa uang pecahan rupiah.

"Pencabutan dan penarikan uang yang akan kita lakukan merupakan instruksi BI pusat dan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/27/PBI/2006," ujar Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Babel, Bayu Martanto di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan, uang pecahan rupiah yang dicabut dan ditarik peredarannya terdiri dari empat pecahan uang kertas dan tiga pecahan uang logam.

"Uang kertas yang ditarik dan dicabut adalah pecahan Rp5.000 tahun emisi 1992 yang bergambar alat musik sasando rote, uang kertas pecahan Rp1.000 tahun emisi 1992. Uang kertas ini berwarna biru dengan gambar lompat batu Pulau Nias pada salah satu sisi mukanya," jelasnya.

Selain itu tambahnya, BI juga menarik uang kertas pecahan Rp500 tahun emisi 1992 berwarna latar hijau dengan gambar orang utan pada salah satu sisi mukanya.

Di samping itu, uang kertas pecahan Rp100 tahun emisi 1992 berwarna latar merah dan pada satu sisinya menampilkan gambar kapal pinisi pun ditarik.

"Untuk uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya adalah uang logam pecahan Rp100 tahun emisi 1991 dengan gambar karapan sapi dan uang logam pecahan Rp50 tahun emisi 1991 dan uang logam pecahan Rp5 tahun emisi 1979," katanya.

Ia mengimbau bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut untuk segera melakukan penukaran di Bank Indonesia karena batas penukaran hingga 29 November 2016.

"Penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan BI di Indonesia dan terkhususnya di Babel, di Jalan Jendral Sudirman Nomor 51, Pangkalpinang," katanya.

Pewarta: Septi Artiana

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016