Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap dua orang pria berinisial SA (34 tahun) dan VS (20 tahun) yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di daerah itu.
"Kedua tersangka ini kita amankan di sebuah kontrakan di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali," kata Waka Polres Bangka Selatan Kompol Hary Kartono dalam konferensi pers di Toboali, Selasa.
Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu sebanyak siap edar dengan berat bruto 1,82 gram.
"Dari tersangka SA ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat bruto 1,21 gram dan dari tersangka VS ditemukan barang bukti tiga paket sabu dengan berat bruto 0,61 gram," ujarnya.
Ia mengatakan, menurut pengakuan dari kedua tersangka ini, mereka telah melakukan pekerjaan sebagai kurir narkoba ini kurang lebih sekitar tiga bulan.
"Sasaran edar narkoba dari kedua tersangka ini kepada masyarakat sekitar dengan keuntungan perpaket Rp100-200 ribu," ujarnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancam maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini kita sudah melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kedua tersangka ini kita amankan di sebuah kontrakan di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali," kata Waka Polres Bangka Selatan Kompol Hary Kartono dalam konferensi pers di Toboali, Selasa.
Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu sebanyak siap edar dengan berat bruto 1,82 gram.
"Dari tersangka SA ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat bruto 1,21 gram dan dari tersangka VS ditemukan barang bukti tiga paket sabu dengan berat bruto 0,61 gram," ujarnya.
Ia mengatakan, menurut pengakuan dari kedua tersangka ini, mereka telah melakukan pekerjaan sebagai kurir narkoba ini kurang lebih sekitar tiga bulan.
"Sasaran edar narkoba dari kedua tersangka ini kepada masyarakat sekitar dengan keuntungan perpaket Rp100-200 ribu," ujarnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancam maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini kita sudah melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024