Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sa alias Sul (33) warga Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Pelaku dibekuk lantaran kedapatan memiliki puluhan paket sabu yang disimpan dirumahnya, Sabtu (9/11/24) pagi.
"Benar, ada penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda pada Sabtu pagi kemarin terhadap seorang pria berinisial Sa alias Sul berusia 33 tahun atas kepemilikan 1 klip bening sedang sabu dan 41 klip bening kecil sabu dengan berat total bruto 16,18 gram," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (12/11).
Selain mengamankan puluhan paket sabu, kata Fauzan, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.
"Saat dilakukan penggeledahan didampingi Ketua RT setempat ditemukan juga wadah warna biru putih, 1 klip bening besar, 4 klip bening sedang serta 2 unit handphone," ujar Fauzan.
Sementara itu, di waktu bersamaan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung juga turut mengamankan seorang pria berinisial A alias Aan (33) di kediamannya di Kelurahan Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Dari tangan pelaku Aan, Tim Subdit III mengamankan 35 paket kecil berisikan sabu, 1 plastik bening kosong, 1 buah dompet serta 1 unit Handphone.
"Untuk pelaku Aan sendiri, ditemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 5.31 gram," ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku Sul dan Aan langsung digiring ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Keduanya sudah ditahan di rutan Polda, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Fauzan.
Sebelumnya diberitakan, Tim Subdit II juga berhasil mengamankan seorang pria paruh baya atas nama Suhardi berusia 52 tahun di Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Subdit II mengamankan 8 paket sedang dan 50 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 63,72 gram serta barang bukti lain termasuk 1 pucuk senjata air softgun dengan amunisi 2 butir peluru.
Berita Terkait
Polda Babel benarkan pelaku pembunuhan istri dan anak di Pangkalpinang meninggal, begini penjelasannya
2 Desember 2024 21:53
Begini kronologi pembunuhan istri dan anak di Pangkalpinang
2 Desember 2024 19:47
Tersangka pembunuhan istri dan anak di Pangkalpinang terancam hukuman seumur hidup
2 Desember 2024 19:26
Jelang Nataru, Kapolda Babel: Jajaran wajib lakukan pengamanan
1 Desember 2024 14:00
Kakanwil Kemenkumham berkunjung ke Polda Babel bahas tes SKB Kesamaptaan CPNS 2024
1 Desember 2024 10:52
Kapolda Babel tegaskan situasi kamtibmas pasca pemungutan suara Pilkada 2024 aman dan lancar
30 November 2024 19:42