Kemenkumham Republik Indonesia akan memfokuskan pelayanan kesehatan warga binaan permasyarakatan (WBP) bergejala orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di lembaga permasyarakatan (lapas).

"Saat ini kami sedang fokus untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi WBP bergejala ODGJ," kata Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham M.Hilal di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan tahanan, narapidana dan anak binaan bergejala ODGJ yaitu mempunyai kelainan mental, depresi dan stres ini menjadi perhatian Kemenkumham, agar mereka mendapatkan pelayanan kesehatan di lapas, rutan dan LPKA.

"Saat ini kami dengan mengupayakan dan diskusi-diskusi dengan tenaga kesehatan, psikolog klinis dan teman-teman yang menangani di bidang tersebut," katanya.

Ia berharap semua persoalan yang terkait dengan kesehatan narapidana, tahanan dan anak binaan di lapas, rutan ini bisa ditangani secara baik. Oleh karena itu, Kemenkumham mengundang dinas kesehatan, rumah sakit rujukan, puskesmas dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Kerja sama ini akan terus ditingkatkan, agar masalah kesehatan di lingkungan lembaga permasyarakatan teratasi dengan baik," katanya.

Ia menyatakan pelayanan kesehatan bagi narapidana, tahanan dan anak binaan bergejala ODGJ ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

"Pada Pasal 4 terdapat 6 fungsi salah satunya fungsi perawatan. Pada bagian 5 fungsi perawatan ini mengamanatkan lapas, rutan dan LPKA untuk memberikan perawatan terhadap tahanan, anak, narapidana dan anak binaan," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024