Saksi kasus dugaan korupsi timah sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, mengaku tidak mengetahui bahwa sang suami menyimpan uang asing senilai 400 ribu dolar Amerika Serikat (AS) di kotak penyimpanan aman atau safe deposit box (SDB) di Bank CIMB Niaga.
"Saya tidak tahu karena tidak ikut, tetapi SDB itu bisa diakses dua orang, yaitu oleh suami-istri," kata Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Adapun dalam dakwaan, Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran uang korupsi timah, antara lain dengan menyimpan sejumlah uang dan logam mulia di dalam SDB.

Uang dan logam mulia dimaksud terdiri atas 400 ribu dolar AS, satu buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram, satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram, satu buah Logam Mulia Bar 100 gram, serta satu buah Logam Mulia Gold Bar 88 gram.

Meski bisa diakses oleh sang suami, Sandra tak selalu mengetahui apa saja yang disimpan oleh Harvey dalam SDB itu.

Namun, ia menjelaskan kotak penyimpanan aman tersebut merupakan miliknya pribadi sebagai duta merek atau brand ambassador (BA) Bank CIMB Niaga.

"Karena saya BA di situ, maka CIMB Niaga memberikan saya dua SDB," tuturnya.

Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024