Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi untuk menyatukan pandangan dalam penanganan pelanggaran kampanye pada Pilkada 2024.

"Hari ini kita menggelar rapat koordinasi Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dengan membahas potensi dan penanganan pelanggaran dalam tahapan kampanye Pilkada 2024," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Pahlevi di Mentok, Rabu.

Pada kegiatan itu, pihaknya mengundang perwakilan sejumlah instansi terkait di tingkat Kabupaten Bangka Barat, antara lain KPU, Polres, Satpol PP, Badan Kesbangpol, panwaslu kecamatan, dan para petugas penghubung pasangan calon peserta Pilkada 2024.

"Yang menjadi bahasan kali ini berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara ASN," ujarnya.

Dalam pokok pembahasan tersebut, kata dia, Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan tiga menteri bersama Bawaslu RI yang mengatur netralitas ASN.

Selain itu, kata dia, seluruh peserta juga diajak membahas materi terkait dengan pola pelaporan pada saat terjadi dugaan pelanggaran.

"Hal ini penting dilakukan agar seluruh unsur memiliki kesamaan pandangan sehingga akan memudahkan dalam pencegahan maupun penanganan pada saat terjadi dugaan pelanggaran," katanya.

Selain materi tersebut, kata dia, pada rapat koordinasi itu juga dibahas mekanisme dan peraturan pemasangan alat peraga kampanye peserta pilkada, karena berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat dinilai sudah cukup jelas aturan pemasangan APK Pilkada 2024.

"Aturan KPU Bangka Barat sudah jelas menyatakan di lokasi terlarang dan aturan ini juga sudah disampaikan kepada para petugas penghubung pasangan peserta pilkada. Kami minta mereka patuh dan tidak memasang APK di lokasi yang tidak diizinkan aturan," katanya.

Terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan pemasangan APK pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Bangka Belitung, kata dia, Bawaslu bangka Barat akan menjalankan tugas sesuai aturan lokasi yang dilarang.

"Berdasarkan investigasi penelusuran yang dilaksanakan para petugas panwaslu kecamatan akan kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Babel agar bisa menyampaikan imbauan kepada pasangan calon gubernur-wakil gubernur, jika setelah itu APK tidak diturunkan maka kami akan melakukan penertiban bersama pemerintah kabupaten," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024