Toboali (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua orang residivis pengedar narkoba jenis sabu, dan pil ekstasi dengan barang bukti lebih lima gram dan terancam hukuman mati.
"Kami berhasil menangkap SH(38) dan DD(33) dan mengamankan barang bukti serta uang tunai Rp29 juta diduga hasil penjualan narkoba," kata Wakil Kapolres Bangka Selatan, Kompol Bim Rekoaji saat jumpa pers di Toboali, Senin.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga ini diantaranya satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 11 gram, satu paket kecilsabu, 10 butir pil extasi warna coklat berbentuk love dan beberapa unit HP, serta uang tunai Rp29 juta diduga hasil penjualan barang haram itu.
"Penangkapan terhadap kedua pengedar ini berkat informasi masyarakat yang resah dan mengetahui tempat persembunyian pengedar
ini," ujarnya.
Ia mengatakan berbekal informasi dari masyarakat, tim yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Satriadi langsung mendatangi sebuah pondok kebun yang berada di Gang Rambuatan Desa Gadung Toboali.
"Kedua pelaku merupakan residivis dan masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO), karena terlibat dalam kasus narkoba beberapa waktu lalu," ujarnya.
Menurut dia kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Kedua terduga diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati dan seumur hidup, karena barang bukti beratnya melebihi lima gram," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Kami berhasil menangkap SH(38) dan DD(33) dan mengamankan barang bukti serta uang tunai Rp29 juta diduga hasil penjualan narkoba," kata Wakil Kapolres Bangka Selatan, Kompol Bim Rekoaji saat jumpa pers di Toboali, Senin.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga ini diantaranya satu paket narkotika jenis sabu seberat bruto 11 gram, satu paket kecilsabu, 10 butir pil extasi warna coklat berbentuk love dan beberapa unit HP, serta uang tunai Rp29 juta diduga hasil penjualan barang haram itu.
"Penangkapan terhadap kedua pengedar ini berkat informasi masyarakat yang resah dan mengetahui tempat persembunyian pengedar
ini," ujarnya.
Ia mengatakan berbekal informasi dari masyarakat, tim yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Satriadi langsung mendatangi sebuah pondok kebun yang berada di Gang Rambuatan Desa Gadung Toboali.
"Kedua pelaku merupakan residivis dan masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO), karena terlibat dalam kasus narkoba beberapa waktu lalu," ujarnya.
Menurut dia kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Kedua terduga diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati dan seumur hidup, karena barang bukti beratnya melebihi lima gram," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016