Sungailiat (Antara Babel) - Bupati Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi Saat minta seluruh pejabat di daerahnya untuk mendukung program amnesti pajak yang segera berakhir hingga 30 September 2016 untuk periode pertama.

"Saya segera mengeluarkan surat edaran tertuju ke seluruh pejabat daerah Kabupaten Bangka agar mendukung program amnesti pajak yang segera berakhir untuk periode pertama," katanya di Sungailiat, Rabu.

Bupati minta kesadaran pejabat untuk memberikan laporan kekayaan kelayanan pajak sebelum diterbitkannya surat edaran.

"Lebih baik sebelum saya menerbitkan surat edaran, laporan harta kekayaan pejabat sudah dilaporkan ke layanan pajak," kata bupati.

Sesuai ketentuannya kata bupati, sebelum berakhir periode pertama tarif tebusan dikenakan dua persen,wajib pajak yang baru melaporkan dalam pengampunan pajak di bulan Oktober hingga Desember 2016, pajak yang dikenakan tiga persen dan pada tahun 2017 pajak yang dikenakan lebih tinggi yakni lima persen.

"Penghitungan pajak yang dilakukan petugas kantor pajak, juga berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Bupati Bangka tahun 2015 dan berpedoman kepada pajak tahunan yang dibayar," ujarnya.

Bupati menegaskan, tidak ada alasan bagi pejabat pemerintah menolak untuk melaporkan harta kekayaannya demi kepentingan bersama.

"Amnesti tahap pertama tidak akan diperpanjang, untuk itu saya minta bagi pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera dilaporkan," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016