Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fadjar Julianto mengatakan penerimaan pajak dari uang tebusan program amnesti pajak periode tiga mencapai Rp114,8 miliar.
"Jumlah tersebut sudah melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp100 miliar dan batas akhir program tersebut adalah 31 Maret 2017," ujarnya di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menambahkan jumlah wajib pajak (WP) yang ikut tax amnesty periode tiga tercatat 2.000 WP, baik WP orang pribadi maupun badan usaha.
"Berdasarkan potensial aset kami prediksi uang tebusan program pengampunan pajak mencapai Rp120 miliar hingga batas akhir," katanya.
Menurutnya, penerapan tarif tebusan tax amnesty paling murah di dunia karena untuk repatriasi dana, tarif penalti yang dikenakan hanya 2 persen, 3 persen, dan 5 persen.
"Tarif tersebut tercantum dalam undang-Undang tax amnesty," katanya.
Ia mengimbau WP untuk memanfaatkan kesempatan mendapatkan pangampunan pajak atau tax amnesty yang hanya berlaku beberapa hari lagi.
"Bagi wajib pajak yang memanfaatkan program pengampunan pajak akan memperoleh sejumlah fasilitas, antara lain penghapusan pajak yang terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak. Selain itu juga tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan hingga akhir tahun pajak 2015," tuturnya.
Dia menambahkan fasilitas lain yakni tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sampai dengan akhir 2015.
"Saya harap para wajib pajak memanfaatkan pengampunan pajak sebelum berlaku automatic exchange of information (AEOI) yang akan diberlakukan paling lambat mulai awal 2018," ujarnya.