Jakarta (Antaranews Babel) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan penerima insentif perpajakan "tax holiday" akan bebas dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 100 persen.
Suahasil, seusai mengikuti rapat koordinasi membahas pembangunan kilang di Jakarta, Kamis, mengatakan pemberian "tax holiday" ini diberikan kepada industri pionir hulu seperti kilang dan kimia dasar yang sebelumnya belum pernah ada di Indonesia.
Ia juga menambahkan revisi peraturan "tax holiday" juga memberikan kemudahan dari sisi proses pengajuan insentif pembebasan pajak, karena permohonan bisa diajukan bersamaan dengan pengajuan pendaftaran investasi.
"Kalau dulu izin prinsipnya harus keluar dulu, baru mengajukan 'tax holiday'. Sekarang bisa dilakukan bersamaan dengan pendaftaran investasi dan bisa langsung diproses," kata Suahasil.
Suahasil mengatakan proses pengajuan izin investasi bisa dilakukan secara cepat melalui sistem "online single submission" di BKPM dan nilai investasi nantinya diaudit oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Kalau sudah membangun investasi, diaudit pajak bener atau tidak, kalau janji Rp30 triliun, benar tidak investasi Rp30 triliun, nanti semua proyek kita hitung berikut dengan 'assesment'," ujarnya.
Ia menambahkan untuk investasi Rp500 miliar-Rp1 triliun bisa mendapatkan pembebasan PPh Badan selama lima tahun dan untuk investasi Rp1 triliun-Rp5 triliun mendapatkan pembebasan tujuh tahun.
Kemudian, untuk investasi Rp5 triliun-Rp15 triliun bisa mendapatkan pembebasan 10 tahun, untuk investasi Rp15 triliun-Rp30 triliun mendapatkan pembebasan 15 tahun dan diatas Rp30 triliun mendapatkan pembebasan 20 tahun.
"Sekarang di dalam PMK baru, kita tulis secara eksplisit nilai investasi sekian, bisa mendapatkan 'tax holiday' sekian tahun. Kalau dulu tidak ada," kata Suahasil.
Selain pembebasan PPh Badan maksimal 20 tahun, investor juga bisa mendapatkan tambahan dua tahun bebas PPh Badan sebesar 50 persen sesuai hasil evaluasi.
Suahasi tidak khawatir pemerintah kehilangan penerimaan pajak dari pemberian insentif perpajakan ini, karena tambahan pajak bisa diperoleh setelah investasi mulai berjalan.
"Pemerintah tidak kehilangan uang karena industri-industri tidak pernah ada. Kita 'relakan' PPh Badan, tapi PPh karyawan, PPN dan lain-lain tetap dibayar," katanya.
Ia menambahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai revisi "tax holiday" akan terbit minggu depan, bersamaan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai revisi "tax allowance".
Suahasil mengharapkan revisi peraturan perpajakan ini bisa mendorong perbaikan iklim investasi di Indonesia agar makin berkualitas dan memberikan kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi.
Berita Terkait
Pemerintah jaga stabilitas harga komoditas pascakenaikan BBM
5 September 2022 15:34
Wamenkeu tinjau kapal bantu RS produksi PT PAL senilai Rp764,5 miliar
24 Januari 2022 19:45
Global Infrastructure Forum 2018 IMF-WB
13 Oktober 2018 20:22