Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan - Kepulauan Bangka Belitung mencatat realisasi program amnesti pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga Februari 2017 sebesar Rp965 miliar atau masih di bawah target yang ditetapkan Rp1 triliun.
"Kami optimistis target penerimaan pajak program amnesti ini tercapai hingga 31 Maret tahun ini," kata Kepala Kanwil DJP Sumsel - Kepulauan Babel Ismiransyah M. Zain di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan realisasi program amnesti Rp965 miliar itu dengan rincian Sumatera Selatan sebesar Rp763 miliar dan Provinsi Kepulauan Babel Rp202 miliar.
"Saya ingin penerimaan pajak hingga akhir bulan ini menembus Rp1 triliun, sehingga dapat mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah ini," ujarnya.
Ia mengatakan untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan mengoptimalkan kinerja petugas pajak meningkatkan kesadaran wajib pajak melapor dan membayar pajak.
"Kami berharap wajib pajak perorangan, perusahaan swasta, BUMN, UMKM dan usaha lainnya untuk melapor dan membayar pajak," ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga bekerja sama dengan pemerintah daerah, TNI/Polri dalam menyosialisasikan program amnesti kepada masyarakat.
"Saat ini kesadaran masyarakat untuk melapor dan membayar pajak masih kurang, sehingga perlu peran dan dorongan semua pihak dalam meningkatkan kesadaran masyarakat ini," ujarnya.
Berita Terkait
Bangka Tengah gandeng BNI permudah bayar pajak
22 November 2024 23:09
Asosiasi sebut tarif PPN 12 persen bakal berdampak terhadap UMKM
21 November 2024 18:35
Bangka Barat kuatkan kerja sama optimalkan pungutan pajak
12 November 2024 20:12
Waspada penipuan verifikasi data SPT tahunan mengatasnamakan DJP
25 Oktober 2024 19:53
CORE: Prabowo-Gibran perlu optimalkan pajak dari sektor hiburan
19 Oktober 2024 21:48
DJPb: Timah picu penerimaan pajak Babel kontraksi 3,83 persen
5 Oktober 2024 13:07
Pemutihan pajak kendaraan hingga evaluasi program smart city
4 Oktober 2024 05:48
Pemprov Babel kembali buka program relaksasi pemutihan Pajak
3 Oktober 2024 13:23