Ketua Ikatan Karyawan Timah (IKT) Riki Febriansyah meminta Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bijak menyerap aspirasi masyarakat Desa Beriga Kabupaten Bangka Tengah yang mendukung penambangan bijih timah secara legal di Perairan Beriga.
"Kami menyayangkan sikap Pansus Pembahasan Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Perairan Beriga yang hanya mendengarkan aspirasi dari kelompok yang menolak penambangan timah," kata Riki Febriansyah di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan tidak semua masyarakat beriga yang menolak penambangan timah di Perairan Beriga Kabupaten Bangka Tengah, sehingga diharapkan Pansus dapat bijak menyikapi dan menyerap aspirasi masyarakat di Kawasan Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk tersebut.
"Banyak masyarakat yang berharap penambangan timah ini dilakukan secara legal, karena ingin mengubah ekonomi mereka. Sebagai wakil rakyat Pansus juga idealnya bersikap netral dan bisa mendengarkan aspirasi mereka juga," ucapnya.
Ia menyampaikan PT Timah Tbk selalu menghargai dan menerima apapun yang menjadi keputusan bersama. Namun PT Timah Tbk juga mempunyai kewajiban serta dituntut memberikan kontribusi kepada Negara dan pemegang saham sebagai entitas usaha untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di atas legalitas yang sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
"Perlu disadari bersama dan kami tegaskan kembali, bahwa PT Timah telah menahan diri untuk menjaga kondusifitas. Namun, sebagai pemilik IUP dan telah memenuhi aturan yang berlaku, melaksanakan tanggung jawab, atas dasar kepastian berusaha. Sudah sepatutnya PT Timah bisa berdaulat di IUP sendiri, dan ini penambangan yang legal bukan penambangan yang dilakukan secara ilegal,” tegasnya.
Menurut dia dalam melaksanakan rencana penambangan, PT Timah Tbk selalu menyampaikan program-program pemberdayaan masyarakat kepada masyarakat, hal ini sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan atas lingkungan sosial masyarakat.
"Kami melihat dalam kondisi apapun, PT Timah Tbk selalu membuka ruang komunikasi untuk berdiskusi menyerap aspirasi masyarakat agar kontribusi perusahaan dapat dirasakan masyarakat secara maksimal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kami menyayangkan sikap Pansus Pembahasan Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Perairan Beriga yang hanya mendengarkan aspirasi dari kelompok yang menolak penambangan timah," kata Riki Febriansyah di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan tidak semua masyarakat beriga yang menolak penambangan timah di Perairan Beriga Kabupaten Bangka Tengah, sehingga diharapkan Pansus dapat bijak menyikapi dan menyerap aspirasi masyarakat di Kawasan Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk tersebut.
"Banyak masyarakat yang berharap penambangan timah ini dilakukan secara legal, karena ingin mengubah ekonomi mereka. Sebagai wakil rakyat Pansus juga idealnya bersikap netral dan bisa mendengarkan aspirasi mereka juga," ucapnya.
Ia menyampaikan PT Timah Tbk selalu menghargai dan menerima apapun yang menjadi keputusan bersama. Namun PT Timah Tbk juga mempunyai kewajiban serta dituntut memberikan kontribusi kepada Negara dan pemegang saham sebagai entitas usaha untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di atas legalitas yang sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
"Perlu disadari bersama dan kami tegaskan kembali, bahwa PT Timah telah menahan diri untuk menjaga kondusifitas. Namun, sebagai pemilik IUP dan telah memenuhi aturan yang berlaku, melaksanakan tanggung jawab, atas dasar kepastian berusaha. Sudah sepatutnya PT Timah bisa berdaulat di IUP sendiri, dan ini penambangan yang legal bukan penambangan yang dilakukan secara ilegal,” tegasnya.
Menurut dia dalam melaksanakan rencana penambangan, PT Timah Tbk selalu menyampaikan program-program pemberdayaan masyarakat kepada masyarakat, hal ini sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan atas lingkungan sosial masyarakat.
"Kami melihat dalam kondisi apapun, PT Timah Tbk selalu membuka ruang komunikasi untuk berdiskusi menyerap aspirasi masyarakat agar kontribusi perusahaan dapat dirasakan masyarakat secara maksimal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024