Pangkalpinang (ANTARA) - Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung Patris Yusran Jaya menilai penambangan bijih timah yang dilakukan secara tradisional di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung legal, karena masyarakat menambang hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Dalam tanda kutip, saya menganggap tambang timah tradisional ini legal," kata Patris Yusran Jaya saat rakor tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan di Pangkalpinang, Rabu.
Patris Yusran Jaya mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepulauan Babel menekankan kepada aparat penegak hukum agar membedakan dalam penindakan terhadap penambang-penambang ilegal antara penambang kecil dengan besar.
"Harus dibedakan dalam penindakan hukum terhadap penambang ilegal menggunakan mesin pompa dengan penambang ilegal menggunakan kapal isap.Penambang kecil ini hanya untuk mencari makan, sementara satu lagi untuk kekayaan tujuh turunan," katanya.
Baca juga: Kejagung: Kementerian ESDM ragu terbitkan RKAB tambang timah
Baca juga: Kejagung dorong Kementerian ESDM terbitkan Juknis IPR timah Babel
Baca juga: Kejagung-Babel bahas tata kelola barang sitaan korupsi timah
Menurut dia masyarakat Provinsi Kepulauan Babel tidak makmur dengan kekayaan alam yang berlimpah ini, karena adanya indikasi adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik menggunakan Undang-Undang Minerba, Kehutanan, Lingkungan dan pada akhirnya Undang-Undang Tipikor.
"Ini diindikasikan ada kesalahan dalam proses penambangan bijih timah dan inilah yang menyebabkan kesenjangan antara kekayaan alam dan taraf hidup masyarakat maupun perekonomian daerah," katanya.
Ia mengaku orang yang tidak asing lagi di Provinsi Kepulauan Babel, karena pada 1997 hingga 2021 pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung dan 2019 kembali lagi bertugas di Kejati Kepulauan Babel sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus dan selanjutnya dimutasi sebagai Kejari Jakarta Barat, menjabat Kepala Kejati Sulawesi Tenggara dan dua lalu dilantik sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.
"Apa yang terjadi penegakan hukum penambangan nikel di Sulawesi Tenggara hampir sama dengan Kepulauan Babel, penegakan hukum tata kelola penambangan nikel di Sulawesi Tenggara dilakukan sangat masif dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Minerba," katanya.