Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Forkompimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi terkait tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan, agar aktivitas penambangan bijih timah dapat berkelanjutan sesuai aturan berlaku.
"Kami berharap dengan kegiatan ini kedepannya penambangan timah dapat dilakukan secara transparan dan pendapatan negara serta daerah bisa jauh lebih besar," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI Reda Manthovani di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan sosialisasi penegakan hukum dan tata kelola penambangan bijih timah diharapkan agar permasalahan-permasalahan penegakan hukum yang sudah dilaksanakan sehingga keberlanjutan penambangan timah di Kepulauan Babel dapat berlangsung dengan sesuai aturan berlaku.
"Konsep aturan kelola penambangan timah dari Pemprov Kepulauan Babel ini akan kita bawa ke Jakarta dan disampaikan ke Kementerian ESDM, agar aturan ini dapat segera terwujud," katanya.
Menurut dia penambangan timah tertib aturan ini, maka penambangan bijih timah dapat dilakukan secara transparan dan pemasukan ke negarapun menjadi lebih besar serta masyarakat juga sejahterah.
"Tujuan kami ke sini untuk membuat dan menyosialisasikan peraturan tata kelola penambangan timah yang jauh lebih baik lagi kedepannya," ujarnya.
Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Safrizal ZA mengatakan rakor ini untuk membahas proses perubahan peraturan tata kelola penambangan timah ke depannya.
"Hari ini kita berdiskusi dalam rangka membicarakan dan masukan-masukan serta diskusi pemanfaatan aset-aset barang sitaan tindak pidana korupsi timah, agar bisa dimanfaatkan atau dikelola pemerintah daerah, guna meningkatkan perekonomian masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Dirut PT RBT mengaku hanya berniat membantu negara dalam kasus timah
18 Desember 2024 14:41
Petinggi smelter swasta sebut tak pernah cawe-cawe kerja sama PT Timah
16 Desember 2024 21:13
Helena Lim bantah disebut pengumpul dana kerja sama smelter
13 Desember 2024 15:39