Pangkalpinang (Antara Babel) -  DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak mampu di daerah itu.

"Raperda ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, karena memiliki potensi yang cukup besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak mampu tanpa membebani APBD kota yang memang kondisinya saat ini mengalami pemotongan anggaran dari pusat dan provinsi," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setiady di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan jika 4000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kota Pangkalpinang ini membayar zakatnya tiap bulan dengan jumlah minimal seratus ribu rupiah, maka dalam satu bulan akan terhimpun dana zakat sebesar Rp400 juta.

"Dalam hal ini dana terkumpul setiap bulan itu jika dikalikan 12 bulan maka dalam setahun akan terhimpun dana sebesar Rp4,8 miliar. Bayangkan jika gerakan sadar zakat ini juga diikuti oleh instansi vertikal dan swasta yang lainnya," katanya.

Selain zakat, menurut dia, dana juga bisa terkumpul dari infaq dan shodaqoh yang artinya akan banyak hal yang bisa dilakukan dengan dana sebesar itu.

"Selain memberikan hak bagi delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang paling penting adalah memindahkan golongan dari penerima zakat ke golongan pemberi zakat," katanya.

Ia berharap dengan telah disahkannya Raperda itu, Baznas Kota Pangkalpinang selaku operator pendayagunaan zakat dapat menjalankan amanah ini dengan profesional, transparan dan akuntable.

"Bukan hanya sekedar memberikan ikan namun juga kail kepada mereka yang berhak menerima zakat atau asnaf zakat," ujarnya.

Ia mengatakan dalam waktu dekat Pansus II akan mengusulkan deklarasi gerakan sadar zakat yang di dalamnya terdiri dari legislatif, eksekutif dan pihak swasta yang akan mencanangkan gerakan sadar zakat sebagai bukti dukungan bagi optimalisasi pengelolaan zakat di Kota Pangkalpinang.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016